Suara.com – Kabar gembira bagi kalangan duda dan janda, khususnya yang berdomisili di Kota Bandung karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek) akan menyediakan jaminan keuangan bulanan bagi ahli waris.
Jaminan itu berupa uang tunai yang diberi secara bulanan atau manfaat pensiun janda/duda (MPJD) yang menjadi bagian dari dari program Jaminan Pensiun (JP).
“MPJD diberikan hingga (janda/duda) meninggal dunia atau menikah lagi,” kata Kepala BP Jamsostek Kantor Canang Bandung Suci, Erni Purnamawati, Selasa (18/1/2022).
Syarat penerima MPJD salag satunya, pasangan yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia kurang dari 15 tahun.
Baca Juga:
Sudah Menjanda, 4 Artis Ini Masih Terlihat seperti ABG, Siapa Saja?
“Masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun hari tua (MPHT),” jelas Erni.
Program JP didalamnya juga termasuk manfaat pensiun anak (MPA), manfaat pensiun orang tua (MPOT), manfaat pensiun hari tua (MPHT) dan manfaat pensiun cacat (MPC)
“Jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP dan jika pasangannya pun wafat maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah,” kata Erni.
Ia melanjutkan, iuran JP diberikan secara berkala oleh peserta dan perusahannya masing-masing sebesar 1 persen dan 2 persen dari upah.
Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, per 1 Januari 2022, usia pensiun pada program JP menjadi 58 tahun.
Baca Juga:
Jadi Single Mom, Berantas Stigma Negatif Masyarakat
Sehingga, untuk peserta JP yang sudah berusia 57 tahun pada tahun 2021 atau telah berhenti bekerja di tahun 2021 namun belum klaim manfaat JP, Erni menyarankan agar segera melakkan klaim tanpa menunggu umur 58 tahun.