DJP Baru Pungut Pajak 66 Persen dari Total Potensi PPN

DJP Baru Pungut Pajak 66 Persen dari Total Potensi PPN

Jakarta, CNN Indonesia —

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan baru 66,58 persen dari total potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut dia, pemungutan PPN itu belum maksimal karena terlalu banyak barang dan jasa yang dikecualikan dari pemungutan PPN dan fasilitas pembebasan PPN juga terlalu banyak.

“Kita punya ketiga kawasan (bebas PPN), yakni kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas (pajak). Sementara, negara lainnya hanya punya satu atau dua. Ini menyebabkan distorsi dan kinerja PPN jadi tidak cukup baik,” ujarnya dalam diskusi daring Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), seperti dilansir Antara, Jumat (27/8).

Tak cuma memberikan banyak pengecualian, tarif PPN di Indonesia juga terbilang rendah, yaitu 10 persen dan tak berubah sejak 1983. Sedangkan negara lain lebih tinggi dan kerap naik secara bertahap, misalnya Pakistan tarif PPN-nya 17 persen dan India 18 persen.

“Sementara tarif PPN negara-negara di dunia bergerak naik secara bertahap menjadi rata-rata 15,4 persen,” katanya.

Alasan lain, sambung Hestu, yang membuat aturan PPN perlu diubah adalah skema satu tarif. Menurutnya, skema ini sebenarnya tidak adil karena membuat semua kalangan bisa menikmati tarif yang sama, mulai dari yang miskin sampai yang kaya.

“Semua jenis barang dikenakan tarif yang sama, tidak melihat apakah itu barang kebutuhan masyarakat banyak atau barang yang sebenarnya hanya dinikmati kalangan tertentu,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini, perubahan aturan tengah dibahas.

[Gambas:Video CNN]

(uli/bir)


Scroll to Top