Ditangkap Polisi, Anji Kapok Pakai Ganja

Ditangkap Polisi, Anji Kapok Pakai Ganja

Suara.com – Musisi Anji mengaku terkena efek samping berat usai mengkonsumsi ganja. Kini, dia telah selesai menjalani masa hukumannya atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Tapi efek samping dimaksudnya pelantun lagu Dia ini, bukan kecanduan ganja. Melainkan rasa jera setelah ditangkap polisi pada 11 Juni 2021.

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat  menggelar jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menggelar jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal itu diungkap pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto ini saat berbincang di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Sabtu (13/11/2021).

“Gue itu udah kena efek samping paling berat dari ganja, ketangkep. Menurut gue itu efek paling berat dari ganja, ketangkep,” kata Anji.

Baca Juga:
Anji ‘Hapus’ Ratusan Foto dan Karya di Instagram!

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat  menggelar jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menggelar jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penangkapan itu terus menghantuinya. Tak hanya merusak nama baiknya, Anji menyadari tindakannya telah melukai hati keluarga khususnya istri dan anaknya.

Karenanya, Anji kapok menggunakan ganja. Dia berkomitmen tak mau lagi jatuh ke lubang yang sama.

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat  menggelar jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat menggelar jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Dan ya udah no excuse aja, nggak ada alasan lagi buat gue pakai lagi,” tuturnya.

Anji ditangkap polisi di studio miliknya, kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 11 Juni 2021. Di situ, petugas menemukan narkoba jenis ganja.

Anji divonis empat bulan rehabilitasi. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima bulan rehabilitasi.

Baca Juga:
Takut Sakit Hati, Anji Menolak Tahu Sosok Cepu di Kasus Narkoba

Scroll to Top