Suara.com – Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini dikabarkan telah ditangkap oleh pihak berwenang. Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Terlepas dari hal ini, sebagai pejabat negara pastinya Lukas Enembe melaporkan harta kekayaannya. Terakhir, Lukas melaporkan harta kekayaannya yang ada di e-LHKPN KPK pada 31 Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.
Berdasarkan data itu, total kekayaan Lukas Enembe sebesar Rp 33,78 miliar. Total kekayaan itu terbagi dari beberapa jenis, mulai dari tanah bangunan, mobil, hingga kas dan setara kas.
Adapun, Lukas Enembe memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13,6 miliar. Rinciannya, terdapat enam bidang tanah dan bangunan yang kesemuanya berlokasi di Jayapura.
Kemudian, Lukas juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 932,48 juta, di mana rinciannya, mobil Toyota Fortuner senilai Rp 300 juta, Mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta, Mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 396,95 juta, dan Mobil Toyota Camry senilai Rp 85,53 juta.
Selain itu, Lukas Enembe tercatat memiliki harta berupa surat berharga sebesar Rp 1,26 miliar. Selanjutnya, harta kekayaan Lukas Enembe berupa kas dan setara kas sebesar Rp 17,95 miliar.
Namun, tercatat Lukas Enembe tidak memiliki hutang. Dengan rincian tersebut, maka total harta kekayaan Lukas Enembe sebesar Rp 33,78 miliar.
Akui tangkap Lukas Enembe
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka suap APBD Provinsi Papua.
Baca Juga:
Penangkapan Lukas Enembe Sempat Mencekam, Polri Sebut Situasi Papua Sudah Kondusif
Dia bilang Lukas ditangkap di Jayapura, Papua pada hari ini Selasa (10/1/2023). Kekinian, Lukas disebut tengah dibawa menuju Jakarta.