Suara.com – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia merespons permintaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tidak memberikan tarif tiket tinggi. Maskapai akan tetap patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, butuh sinergi antara stakeholder untuk bisa memenuhi permintaan regulator tersebut.
Menurut dia, imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan.
“Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak,” ujar Irfan dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Baca Juga:
Ada Perhitungan Tarif Tiket Pesawat Terbaru, Kemenhub Minta Maskapai Jual Harga Terjangkau
Sementara itu, terkait adanya biaya tambahan, Irfan memastikan, maskapai akan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket.
Kemenhub sebelumnya telah menetapkan besaran biaya tambahan (Surcharge) pada tarif tiket pesawat kelas ekonomi. Penetapan itu sesuai dengan aturan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang mulai berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, biaya tambahan tarif tiket ini imbas dari naiknya harga bahan bakar avtur.
“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Akan tetapi, Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Mahal, Bamsoet Sarankan Swasta Boleh Jual Avtur