Diminati Banyak Negara, Satu Kilogram Sarang Burung Walet Dihargai Puluhan Juta

Diminati Banyak Negara, Satu Kilogram Sarang Burung Walet Dihargai Puluhan Juta

Diminati Banyak Negara, Satu Kilogram Sarang Burung Walet Dihargai Puluhan Juta

Suara.com – Peminat sarang walet makin banyak hingga komoditas ini makin menjanjikan. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya minat dari berbagai negara pada sarang burung walet (SBW).

Baru-baru ini, Layanan Sertifikasi Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Tanjunguban menerima pengusaha sarang burung walet yang ingin mendaftarkan sertifikat kesehatan ke Karantina Pertanian Tanjungpinang.

“Pemilik rumah wallet itu tidak melakukan pengolahan maupun pembersihan terhadap SBW. Namun SBW itu akan dibersihkan dan dikemas oleh pembelinya di Batam, sebelum diekspor. Jadi agar SBW itu terjamin kesehatannya maka harus memiliki sertifikat kesehatan, dengan begitu juga bisa dikirim ke Batam,” ujar Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho.

Meski belum banyak jumlahnya, harga sarang walet ternyata sangat mahal tiap kilogram-nya. Pengusaha sarang burung walet mengatakan, harga per kilogram SBW paling murah mulai dari belasan juta bahkan sampai puluhan juta, tergantung kualitasnya. Komoditas tersebut dikirim antar pulau dengan tujuan akhir untuk diekspor.

Baca Juga:
Dalam Sehari Ada Dua Nelayan Hilang di Kepri, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

“Ternyata harga SBW itu bisa tembus puluhan juta per kilogramnya,” kata Raden, dikutip dari Batamnews —jaringan Suara.com.

Ia mengaku sangat mendukung hasil atau produk pertanian daerah bisa tembus ke pasar domestik ataupun ekspor ke berbagai negara. Tapi tetap wajib mengantongi sertifikat kesehatan.

Ia menambahkan, sertifikat kesehatan produk hewan yang diterbitkan oleh pejabat karantina, selain sebagai jaminan kesehatan dan keamanan juga sebagai data dukung penelusuran komoditas pertanian.

Dengan melaporkan komoditas pertanian yang akan dikeluarkan dari daerah produksi. Maka akan lebih mempermudah dalam penelusuran asal usul.

“Tidak ada jumlah minimal untuk melaporkan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan. Sedikit atau banyak komoditas pertanian yang anda bawa atau kirim wajib disertai sertifikat kesehatan dan dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan/pengeluaran barang,” pungkasnya.

Baca Juga:
PPKM dan Cuaca Ekstrem Sebabkan Ikan Laut di Tanjungpinang Langka

Scroll to Top