Didiuga Picu Kanker, Pemerintah DIminta Serius Tangani Senyawa Bromat Dalam AMDK

Didiuga Picu Kanker, Pemerintah DIminta Serius Tangani Senyawa Bromat Dalam AMDK

Suara.com – Pemerintah diminta turun tangan terkait kandungan Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut mengingat Bromat merupakan zat karsinogenik yang berdampak buruk bagi tubuh apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak.

“Dugaannya kan ke kanker, (berdampak) ke alat-alat reproduksi dan juga pada gangguan lain pada sistem saraf ya,” kata Ahli Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal dalam keterangannya baru-baru ini. 

Bromat berasal dari Bromida. Senyawa alami Bromida merupakan zat yang memang ada dalam sumber tanah air mineral. Bromida berubah menjadi bromat setelah terkena proses ozonisasi.

Senyawa bromida yang berubah menjadi bromat bersifat karsinogenik atau beracun dan berpotensi dapat menyebabkan kanker. Meskipun diperlukan penelitian lebih lanjut.

Zainal mengatakan, saat ini kandungan dan bahaya Bromat masih belum menjadi perhatian serius di Indonesia. Padahal, air mineral merupakan kebutuhan primer yang hampir dikonsumsi setiap saat.

Dia melanjutkan, hingga saat ini juga belum ada penelitian mendalam terkait Bromat. Dia mengatakan, fokus pemerintah saat ini masih kepada kandungan mikroplastik, Etilen Glikol (EG) dan Bisphenol A (BPA).

Ilustrasi air minum yang sehat (Pexels/LisaFotios)
Ilustrasi air minum yang sehat (Pexels/LisaFotios)

“Senyawa brom itu ada di sumber air jadi kemungkinan ada di AMDK, kalau di wadah tidak ada ya,” katanya.

Zainal melanjutkan, bahaya kandungan Bromat juga perlu diangkat mengingat hal itu menyangkut kesehatan masyarakat luas. Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan ambang batas Bromat 10 mikrogram/per liter.

Artinya, sambung dia, tidak boleh ada produk AMDK yang mengandung Bromat lebih alias melanggar ambang batas yang telah ditentukan pemerintah. Dia melanjutkan, pemerintah juga harus terus melakukan uji coba secara berkala terhadap setiap produk AMDK yang beredar di pasaran.

“Jadi, diminta atau tidak diminta, dilaporkan atau tidak dilaporkan itu BPOM harus mengecek karena ada regulasi ambang batas ini. Harus ada regular check and evaluation-nya,” tegasnya.

Sebelumnya, kandungan Bromat dalam AMDK diangkat oleh akun instagram @Winnews_ dan menjadi perbincangan di jagad maya. Video tersebut mengaku telah melakukan tes terhadap 10 produk AMDK di Indonesia.

Hasilnya, 1 dari 10 AMDK yang di tes tanpa menyebutkan merek ini mengandung bromat melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Tak tanggung-tanggung, kandungan bromat yang ada dalam salah satu produk AMDK itu mencapai 58 mikrogram alias hampir 60 kali lipat dari ambang batas yang diperbolehkan.

Tekait hal tersebut, Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS) mengadakan sosialisasi mitigasi kandungan Bromat pada AMDK bersama BPOM RI. Sekretaris Jenderal ASPARMINAS, Nio Eko Susilo mengatakan bahwa sudah menjadi tugas bersama untuk melakukan perbaikan dari sisi proses dan saran agar produk bisa sesuai dengan regulasi yang ada.

Dia mengatakan semua anggota untuk bersama mencari tahu bagaimana mengurangi atau bahkan mengeliminasi resiko kandungan Bromat. Dia berharap dapat pencerahan supaya seluruh anggota dapat segera bertindak untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.

Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Sondang Widya Estikasari menilai penting bagi asosiasi agar sadar akan produk yang aman dan bermutu.

Dia menyampaikan ada beberapa faktor kritis dalam proses produksi AMDK secara umum. Pertama, dari pengadaan air baku dan sumber air produsen harus pastikan air baku bersumber dari sumber air bermutu terjamin.

Kedua, memastikan tangki air memenuhi syarat tangki air minum dan clearing tangki air dalam penyimpanan air baku. Ketiga, harus melakukan pemantauan terhadap kondisi karbon aktif dan maupun mikrofilter dalam penyaringan.

Keempat, pastikan ozon dalam tangki pencampur ada di antara 0.1 ppm – 0.6 ppm dan penggunaan sinar UV sesuai dengan spesifikasi alat dalam proses desinfektan. Kelima, pastikan pengisian dan penutupan tidak dilakukan secara higienis pada saat pengisian.

“Keenam pada pengepakan, pastikan kemasan sudah food grade,” kata Sondang seperti dikutip situs resmi ASPARMINAS.

Scroll to Top