Dibuat Mabuk Berat, Pengamen Tewas Dibunuh di Hutan Kota Bekasi

Dibuat Mabuk Berat, Pengamen Tewas Dibunuh di Hutan Kota Bekasi

Dibuat Mabuk Berat, Pengamen Tewas Dibunuh di Hutan Kota Bekasi

loading…

JAKARTA – Dua dari tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap korban bernama AD (23) diringkus polisi. Sementara satu orang pelaku utama masih buron dalam pengejaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku tersebut adalah AW alias Andi yang berperan sebagai pemukul wajah korban sebanyak dua kali dan mengikat dengan tali rafia.

Satu pelaku B yang berperan sebagai pemukul menggunakan tangan kosong dan menutup korban dengan daun. Kemudian satu pelaku utama berinisial P memukul korban menggunakan batu sehingga meninggal dunia.

Menurut dia, peristiwa nahas itu terjadi pada 24 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB di Hutan Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.”Tersangka P jadi DPO kami,” ucapnya.
Baca Juga : Penemuan Mayat Membusuk di Hutan Kota Bekasi, Tangan Terikat Bagian Wajah Terluka

Modus pembunuhan berencana bermula saat pelaku mengajak korban ke hutan untuk minum alkohol bersama-sama.”Diajak mabuk dipancing disiapkan minum. Kemudian mereka berempat minum di sana,” ujarnya.
Baca Juga : Mayat Pria Membusuk di Hutan Kota Bekasi Ternyata Warga Jakarta

Saat mabuk, ketiga pelaku langsung melancarkan aksi pembunuhannya. Ketiganya memiliki peran masing-masing, ada yang menyiapkan tali, ada yang memukul dengan tangan kosong.

“Tetapi penyelesaian dilakukan saudara P,” ungkapnya. Berdasar hasil visum korban, terungkap pelaku P memukul korban menggunakan batu hingga meninggal dunia.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan seusai penemuan mayat di Hutan Bekasi, viral di media sosial. Sekitar Kamis 28 Oktober lalu menangkap saudara B di Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Selanjutnya mengamankan AW. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun, dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(ams)

Scroll to Top