Di-PHK Secara Sepihak, Mantan Dosen Gugat Kampus Widyatama

Di-PHK Secara Sepihak, Mantan Dosen Gugat Kampus Widyatama

Di-PHK Secara Sepihak, Mantan Dosen Gugat Kampus Widyatama

Universitas Widyatama. Foto: Dokumen Pribadi

jabar.jpnn.com, BANDUNG – Seorang mantan dosen tetap Program Studi Manajemen S1 Fakultas Ekonomi, di Universitas Widyatama (UTama) Bandung, Tita Borshalina menggugat Yayasan Wisyatama. Gugatan tersebut dilayangkan Tita sesuai dirinya mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari pihak kampus.

Tita sendiri telah menjadi dosen di UTama selama delapan tahun lamanya. Namun belakangan, Tita diketahui hanya menerima gaji di bawah Upah Minimum (UMK) Bandung.

Berdasarkan surat somasi yang diterima JPNN Jabar, upah di bawah UMK yang dibayarkan pihak kampus, disinyalir adalah upaya oknum agar Tita tidak betah dan pada akhirnya memilih untuk keluar dari UTama.

Pada akhir 2021, persoalan lainnya muncul ketika pihak Rektorat UTama mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 untuk Tita, karena dituding tidak mengikuti kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di semester ganjil 2019/2020, semester ganjil 2020/2021 dan semester genap 2020/2021.

Dampak dari SP yang dikeluarkan Rektorat UTama, kini Tita tidak bisa mengakses ke portal kepegawaian.

Hingga akhirnya, pada 24 Maret 2022 Law Office Atmadja Siregar Krisnomo, akhirnya mengundang Ketua Yayasan Widyatama untuk mengklarifikasi mengenai hak Tita selama menjadi dosen tetap dan hal yang dituduhkan.

Selain itu, Yayasan Widyatama juga diterpa kabar tak sedap lainnya, setelah kepengurusan yang baru, kini diemban Roeshartono, menggantikan Djoko Roespinoedji.

Bahkan suksesi kepemimpinan Yayasan Widyatama dari Djoko Roespinoedji ke Roeshartono disinyalir diwarnai bentrok fisik antar kedua kakak beradik tersebut.

Mantan dosen Universitas Widyatama menggugat yayasan wisyatama, seusai dirinya di PHK secara sepihak.

Scroll to Top