loading…
Denise Chariesta dilaporkan oleh pengacara Elidanetti ke Polda Metro Jaya. Sang selebgram dijerat pasal pelanggaran UU ITE. Foto/Instagram Denise Chariesta
Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Barat. Sebagai pelapor, Elidanetti merasa dirugikan atas kelakuan Denise.
“Saya sudah melaporkan ini lebih dari sebulan. Pada waktu itu banyak saya diparodi oleh beliau. Saya masih diam karena saya bukan siapa-siapa. Saya nggak mau cari persoalan, saya di-WA, saya diantarkan papan bunga. Banyak hal saya diperlakukan oleh Denise,” beber Elidanetti saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Polisikan Denise Chariesta, Razman Arif Nasution Beri Peringatan Keras
Elidanetti mengaku, sebelumnya tak berniat membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Namun, ia jengah dengan kelakuan Denise Chariesta yang dianggap sudah kelewat batas. “Karena saya tidak mengenal dia,” ujar sang pengacara.
Video parodi tersebut, kata Elidanetti, berdampak pada psikis buah hatinya. Bahkan, anak Elidanetti mendapat bully-an di lingkungan kerjanya.
“Dia bilang sambil nangis, dia dipermalukan di kantor oleh teman-temannya, mamanya seperti ini,” jelas Elidanetti.
“Ini membuat anak saya down. Bahkan dia sampai terganggu psikisnya,” tambah dia.
Laporan Elidanetti terhadap Denise Chariesta terdaftar dalam nomor perkara LP/B/4144/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya per 11 Agustus 2022.
Atas situasi ini, Denise Chariesta terancam melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
(tsa)