loading…
“Data pengawasan dan penindakan pelanggaran PSBB oleh Satpol PP DKI Jakarta Periode 11 Januari s/d 29 Mei 2021 (berdasarkan Pergub No.3 Tahun 2021),” tulis akun twitter resmi Satpol PP DKI @SatpolPP_DKI, Minggu (31/5/2021). Baca juga: 6.431 Pelanggaran, Denda PSBB Transisi di Jakarta Terkumpul Rp206 Juta
Dalam rekapitulasi data yang dirilis, total denda dalam periode tersebut terkumpul sebesar Rp1.019.450.000. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan total denda PSBB yang dilakukan pada tahun 2020, yakni sebesar Rp5.738.220.000.
Denda tersebut terkumpul dari sejumlah kegitan penindakan pelanggaran seperti di antaranya; sebanyak 5.185 masyarakat yang memilih membayar denda lantaran tidak menggunakan masker. Dengan jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp751.450.000.
Selanjutnya, sebanyak 23 perkantoran, tempat usaha, industri yang memilih membayar denda karena telah melanggar aturan PSBB. Dari aspek ini, jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp163.000.000. Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kafe RM Sudah 3 Kali Langgar Aturan PSBB
Terkahir, denda juga bersumber dari restoran atau rumah makan, kafe. Dari aspek ini, sebanyak 26 restoran atau rumah makan yang memilih membayar denda. Adapun, total jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp105.000.000.
(mhd)