Suara.com – Untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen akibat perubahan cuaca yang mulai memasuki musim kemarau, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP. dan perubahan iklim. Petani harus dilindungi agar produktivitas mereka tak terganggu,” kata Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, AUTP hadir dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen akibat serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) maupun perubahan iklim
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, ketika pada akhirnya mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP.
Baca Juga:
Pertanian Dinilai Sebagai Sektor yang Rentan Serangan Hama, Kementan Imbau Petani Miliki Asuransi
“Dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen,” ujar Ali.
Hanya saja, kata Ali, tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim
“Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektare per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budi daya pertaniannya ketika mengalami gagal panen,” tutur Ali.
Dengan program AUTP, Ali menyebut, Kementan ingin menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi pertanian, maka petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya, meski mengalami gagal panen.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.
Baca Juga:
Kementan Gelar Pasar Mitra Tani di Medan dengan Harga Terjangkau
Petani juga harus membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektare, dari total premi Rp180 ribu per musim per hektare. Sisanya sebesar Rp144 ribu per musim per hektare disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS