David NOAH Bantah Gelapkan Uang Lina Yunita Rp 1,1 Miliar, Begini Faktanya

David NOAH Bantah Gelapkan Uang Lina Yunita Rp 1,1 Miliar, Begini Faktanya

Suara.com – David NOAH akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggelapan uang yang dilayangkan Lina Yunita. Keyboardist band NOAH ini tegas membantah tidak melakukan penipuan atau menggelapkan uang Rp 1,1 miliar.

“Kalau menggelapkan dana, nggak,” kata David Noah dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).  

David NOAH yang ditemani kuasa hukumnya Hendra menjelaskan, statusnya dalam perjanjian utang piutang adalah direksi komunikasi. Artinya, mantan suami Gracia Indri ini hanya menjadi penyambung antara Lina Yunita dan perusahaan.

David NOAH [Instagram]
David NOAH [Instagram]

“Peminjaman yang dilakukan antara David dan saudara LY itu adalah murni bisnis. Dalam kapasitas David sebagai salah satu direksi dari PT A,” kata Hendra.

Baca Juga:
David NOAH Harus Bayar Utang Rp 1,1 Miliar, Pelapor Butuh Biaya Berobat

“Dana yang ditransfer dari sdri LY dikirim langsung ke rekening perusahaan, tidak kepada seorang David Kurnia Albert atau David NOAH,” imbuhnya.

Maka dari itu, pengacara David NOAH menegaskan kliennya tidak menikmati uang hasil pinjaman dari Lina Yunita.

David NOAH [Instagram/@dorfel_dave]
David NOAH [Instagram/@dorfel_dave]

“Berdasarkan data yang kami miliki, ini adalah murni bisnis bukan David pribadi, apalagi menikmati uang dari situ. Itu tidak ada dan murni untuk pengembangan perusahaan tersebut,” ujar pengacara David memaparkan.

Hendra melanjutkan, dalam posisinya saat ini David NOAH menjadi korban atas tuduhan penggelapan uang. Sebab, yang seharusnya bertanggung jawab adalah perusahaan tersebut.

“Ini salah alamat, harusnya ke PT A, bukan David pribadi,” katanya menjelaskan.

Baca Juga:
5 Wanita Pernah Disebut Dekat dengan David NOAH, dari Gracia Indri sampai Nadia Vega

Sayang perusahaan yang dijalankan David NOAH bersama teman-temannya bubar di tengah jalan. Begitu pula mereka yang ada di dalamnya pun satu persatu pergi.

Scroll to Top