Dalam Forum G20, Pemerintah Bawa Isu Reformasi Perpajakan, Bisa Untungkan RI?

Dalam Forum G20, Pemerintah Bawa Isu Reformasi Perpajakan, Bisa Untungkan RI?

Dalam Forum G20, Pemerintah Bawa Isu Reformasi Perpajakan, Bisa Untungkan RI?

Suara.com – Pemerintah Indonesia terus menyerukan pentingnya reformasi perpajakan internasional yang lebih adil melalui forum G20. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya di pertemuan tingkat kepala negara G20 di Roma, Italia pada Sabtu-Minggu (30-31/10/2021) pada topik “Ekonomi dan Kesehatan Global”.

Presiden Jokowi menyampaikan, pemulihan global yang rapuh mengharuskan melakukan serangkaian dukungan kebijakan termasuk reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil.

“Semenjak pertemuan terakhir forum G20 di bulan Juli 2021, diskusi internasional terus menunjukkan perkembangan yang baik sehingga kita semakin dekat dengan tujuan reformasi perpajakan internasional yang adil ini,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dalam keterangan persnya, Senin (1/11/2021).

Contohnya, kata dia, terdapat peningkatan jumlah negara anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting yang telah menyetujui Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy atau yang selanjutnya disebut dengan Solusi Dua Pilar Pajak Digital, yaitu menjadi 136 negara.

Baca Juga:
Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Ekosistem Rantai Pasok Global Yang Tangguh

Jumlah ini meningkat, dari sebelumnya 132 negara anggota pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Forum G20 Juli 2021 lalu. Hal ini berarti hanya tinggal empat negara lagi untuk mencapai konsensus global.

Salah satu fokus forum G20 yang akan terus dilanjutkan pada Presidensi Indonesia di G20 tahun 2022 adalah meningkatkan kerja sama pemulihan ekonomi guna mewujudkan tata kelola ekonomi dunia yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan. Hal ini dilakukan salah satunya melalui reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil.

Reformasi sistem perpajakan internasional yang adil dilakukan dengan pengalokasian hak pemajakan secara adil ke negara yang cenderung menjadi pasar produk barang dan jasa digital (‘negara pasar’) yang dikenal dengan Pilar 1 serta pemastian bahwa semua perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) membayar pajak minimum di semua tempat MNE tersebut beroperasi atau yang disebut dengan Pilar 2.

Untuk mewujudkan kedua pilar ini menjadi landasan hukum yang konkret, perlu disusun suatu Konvensi Multilateral (Multilateral Convention/MLC).

“Pilar 1 dan Pilar 2 akan dituangkan dalam suatu konvensi multilateral yang rencananya akan mulai ditandatangani pada pertengahan 2022 dan berlaku efektif pada tahun 2023. Oleh karena itu, kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 tahun 2022 menjadi sangat krusial agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu”, lanjut Febrio.

Baca Juga:
Tetap Pakai Masker di Rangkaian KTT G20, Jokowi Ramai Dipuji Warganet

Pilar 1 mencakup MNE dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10 persen. Keuntungan MNE ini kemudian dibagikan kepada negara pasar jika MNE tersebut memperoleh setidaknya EUR1 juta (atau EUR250 ribu untuk negara pasar dengan PDB lebih kecil dari EUR40 miliar) dari negara pasar tersebut.

Scroll to Top