Pemerintah menjadikan vaksinasi covid-19 sebagai syarat bagi masyarakat untuk dapat bepergian atau mengunjungi tempat-tempat publik.
Sejumlah aturan telah diterbitkan oleh pemerintah yang mengatur persyaratan vaksinasi bagi masyarakat untuk dapat beraktivitas seiring dengan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari 10-16 Agustus 2021.
Berikut sejumlah tempat yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin:
1. Mal
Pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal yang ada di wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali untuk beroperasi secara bertahap.
Dengan catatan, seluruh petugas maupun pengunjung yang datang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (9/8).
2. Perkantoran
Kewajiban vaksinasi diketahui juga berlaku bagi pekerja dan pengunjung yang beraktivitas pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi.
“Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor dan tempat harus sudah divaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi covid-19,” seperti tertulis pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021.
3. Pasar dan Toko
Seluruh kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari yang dilakukan di supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu.
Aktivitas transaksi untuk barang-barang non kebutuhan sehari-hari seperti pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya juga termasuk objek wajib vaksin
4. Tempat Ibadah
Kegiatan peribadatan di Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi.
5. Pekerja konstruksi
Syarat vaksinasi juga dikenakan kepada para pekerja di kegiatan konstruksi.
6. Fasilitas umum dan olahraga
Selain itu, syarat vaksinasi juga diatur untuk kegiatan di taman umum, tempat wisata, area publik, tempat resepsi, sarana olahraga, lokasi seni dan budaya hingga kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan.
Namun dijelaskan kegiatan pada ini masih ditutup sementara pada penerapan PPKM Level 4.
7. Bandara, Stasiun, dan Terminal
Terakhir, vaksinasi juga menjadi salah satu syarat untuk bepergian di masa PPKM ini tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, seluruh masyarakat yang akan bepergian baik menggunakan transportasi umum atau pribadi melalui jalur udara, darat, dan laut juga harus menunjukkan kartu vaksinasi. Dalam aturan tersebut pemerintah mensyaratkan pelaku perjalanan minimal sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.
(tfq/eks)