Cerita WNI Penasaran Coba Minuman Ekstrak Ganja di Thailand

Cerita WNI Penasaran Coba Minuman Ekstrak Ganja di Thailand

Jakarta, CNN Indonesia

Salah satu warga negara Indonesia (WNI) di Thailand, Azizudin Muhammad, berbagi cerita tentang euforia warga menyambut legalisasi ganja di negara tersebut sejak 9 Juni.

Ia mengaku penasaran mencoba minuman ekstrak ganja yang dijual di Bangkok usai pemerintah melegalkan ganja untuk keperluan medis dan bisnis.

Aziz membeli minuman itu setelah bepergian dari Bangkok pada Minggu (12/6). Ia kemudian penasaran, mengapa kedai itu tampak sepi.

“Dari Bangkok coba [ekstrak ganja] dalam bentuk seperti teh, minuman. Langsung botol gitu, seperti teh Thailand biasa,” kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Rabu (15/6).

Aziz mengatakan minuman ekstrak ganja itu tak berdampak apa pun terhadap dirinya.

Thailand melegalkan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik pada 9 Juni lalu. Langkah ini ditempuh untuk meringankan kondisi kesehatan dan membantu ekonomi negara.

Untuk merealisasikan rencana itu, pemerintah kemudian membagi-bagikan tanaman ganja ke setiap rumah tangga.

Lebih jauh ia menjelaskan di tempat tinggalnya sekarang, Thung Khru, Aziz tak melihat ada warga tanam ganja di halaman depan atau belakang rumah mereka. Sebab, di distrik itu mayoritas beragama Islam.

[Gambas:Video CNN]

“Di daerah saya mayoritas Muslim. Jadi [ganja] juga masih dipertanyakan ini halal [atau] nggak sih? Kebanyakan orang di sini nggak tanam,” jelas dia.

Di distrik Thung Krhu yang menjual ganja hanya di depan kampus Aziz. Itu pun dalam ekstrak yang dikemas menjadi minuman ringan.

Aziz juga menjelaskan, warga asing tak mendapat tanaman ganja gratis.

Warga asing, lanjutnya, tak bisa mengisap ganja dan membuat produk. Mereka hanya bisa membeli produk jadi dari ganja.

“Warga asing tidak ada yang dapat. Enggak boleh karena memang dikhususkan untuk warga Thailand. Warga asing hanya pembeli produk jadi,” imbuh Aziz.

Meski sudah melegalisasi ganja, pemerintah Thailand tetap menerapkan sejumlah aturan.

Salah satunya batasan ekstraksi ganja. Berdasarkan aturan ini, kadar senyawa psikoaktif dalam ganja tak boleh melebihi 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC).

Pemerintah juga akan melarang ganja dijual ke perempuan hamil dan kelompok usia di bawah 20 tahun.

Selain itu, masyarakat yang mengisap ganja di tempat umum dan menyebabkan kegaduhan, akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan dan denda 25 ribu baht atau sekitar Rp10,3 juta.

(isa/bac)


Scroll to Top