Cerita Sekelompok TKA China Bunuh Buaya 3 Meter untuk Dijadikan Sup hingga Berujung Maaf

Cerita Sekelompok TKA China Bunuh Buaya 3 Meter untuk Dijadikan Sup hingga Berujung Maaf

Cerita Sekelompok TKA China Bunuh Buaya 3 Meter untuk Dijadikan Sup hingga Berujung Maaf

Suara.com – Jagat media sosial digegerkan dengan aksi sekelompok tenaga kerja asing atau TKA asal China yang membunuh dan menguliti seekor buaya di kawasan pertambangan daerah Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada 25 Agustus 2021 lalu.

Di Indonesia, buaya adalah salah satu satwa yang dilindungi. Namun di tangan sekelompok TKA China itu, buaya sepanjang kira-kira 3 meter itu malah dibunuh dan dikuliti.

Melansir Antara, para TKA itu disebut memperoleh seekor buaya dengan cara dibeli dari warga lokal.

Foto-foto buaya itu berseliweran pada Rabu, 25 Agustus 2021, di berbagai platform media sosial seperti WhatsApp dan Facebook memperlihatkan sejumlah pekerja membunuh dan menguliti buaya tersebut.

Baca Juga:
Awal Mula TKA China Bunuh Buaya di Konawe, Perusahaan Minta Maaf

Dalam foto-foto itu terlihat beberapa orang TKA China asyik menguliti buaya. Bahkan sebelum dikuliti, buaya itu dipakaikan kaca mata hitam dan sebuah helm berwarna kuning bertuliskan “OSS”.

Tak hanya foto, kejadian itu juga direkam ke dalam video, terlihat seekor buaya yang sudah terikat menjadi tontonan para pekerja tambang.

Atas kejadian itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara mengusut aksi membunuh dan menguliti seekor buaya yang diduga dilakukan pekerja tambang di daerah Kabupaten Konawe.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan karena buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BKSDA lalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan langsung menurunkan tim ke lokasi tambang sesuai informasi tempat seekor buaya dibunuh lalu dikuliti.

Baca Juga:
Sebelum Dibunuh TKA China, Buaya Konawe Didandani Pakai Helm dan Kacamata

Sakrianto menegaskan ancaman hukuman lima tahun penjara dapat dikenakan jika dalam penyelidikan nanti terbukti buaya itu dengan sengaja dibunuh sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa Nomor 5 Tahun 1990.

Scroll to Top