Suara.com – Beredar narasi yang menyebutkan ada aturan baru dalam pembuatan KTP. Warga diharuskan memiliki sertifikat vaksin jika ingin membuat KTP.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Bima Aryana.
Berikut narasi yang disebarkan oleh akun tersebut:
“Tadi Saya Ke Puskesmas Mau VAKSIN Dan Persyaratan Harus Punya KTP…Karna Tak Punya KTP Terpaksa Saya Ke Kantor Lurah Mau Buat KTP, & Persyaratan Harus Punya Surat VAKSIN Seketika Saya jadi GILA“.
Baca Juga:
Cek Fakta: Benarkah Mata Pengemudi Ditusuk Petugas di Pos PPKM Padang?
Lantas, benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id — jaringan Suara.com, Sabtu (24/7/2021), klaim yang menyebut aturan baru membuat KTP harus memiliki seertifikat vaksin adalah klaim yang keliru.
Setelah ditelusuri, ternyata klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang tidak sesuai dengan fakta.
Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah telah membantah klaim tersebut.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Benarkah Habib Rizieq Lumpuh Total di dalam Penjara?
Zudan menegaskan, hingga saat ini tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.