loading…
Sejumlah pemohon perpanjangan SIM tengah mengantre di lokasi SIM Keliling. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
Dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023), layananSIM ini dapat diakses sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Maka itu, masyarakat diminta tidak terlambat. Baca juga: Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Harap diperhatikan, SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A Rp80.000. Perpanjangan SIM C Rp75.000. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Baca juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta, Berikut Ini Lokasinya