loading…
Namun, untuk memastikan kualitas dan akurasi hasilnya, tes antigen mesti memenuhi prosedur standar. Salah satunya, petugas pengambil sampel tak boleh menggunakan alat swab antigen bekas.
Salah satu hal dasar untuk lebih memastikan kualitas hasil tes antigen adalah penggunaan alat yang memenuhi syarat.
Kementerian Kesehatan telah memberikan kriteria produk tes antigen yang dapat digunakan. Berikut ulasannya.
Baca Juga : Cemas Karena Pademi Covid-19 yang Tak Kunjung Berakhir? Coba Atasi dengan Cara Ini!
1. Mengantongi izin edar dari Kementerian Kesehatan.
2. Memenuhi rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) .
3. Mendapat rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
4. Direkomendasikan Badan Obat-obatan Eropa (EMA).
5. Tes antigen lain dengan spesifitas ≥ 97% dan sensitivitas ≥ 80% sesuai kriteria Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.
Dikutip dari laman Primaya Evasari Hospital, Jumat (21/5) ada kemungkinan suatu alat antigen telah memenuhi kriteria tersebut, tapi kondisinya tidak baru alias bekas pakai. Alat swab antigen bekas pakai, walau secara prosedur mereknya sudah mendapat izin edar dan rekomendasi, tidak boleh dipakai lagi dengan alasan apa pun.
Baca Juga : Pandemi Belum Berakhir, Ini Tips Aman saat Berhadapan dengan Crowded Places
Untuk itu, penting untuk bisa membedakan alat swab antigen bekas dan baru. Indikasi alat tes swab antigen baru antara lain warna stik putih bersih dalam keadaan tersegel, kondisi mulus, kapas lidi tidak bergerigi, dan tak beraroma. Bila mendapat stik antigen dalam kondisi sebaliknya, Anda berhak menolak dan meminta yang baru.
Demi keamanan dan transparansi, petugas sebaiknya membuka segel alat tes antigen dari kemasannya di depan orang yang hendak menjalani tes. Petugas juga mesti memperlihatkan merek alat, tanggal kedaluwarsa, dan izin edar yang terdapat pada kemasan. Dengan demikian, penggunaan alat tes bisa dipertanggungjawabkan.
(dra)