Suara.com – Baru-baru ini pemerintah menggagas sebuah program yang bernama Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif atau yang dikenal dengan program laku pandai.
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan sebagai perpanjangan tangan bank yang menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya.
Agen BRILink merupakan salah satu contoh pengaplikasian program pemerintah tersebut yang digagas oleh BRI.
Dalam program tersebut masyarakat berperan sebagai perpanjangan tangan Bank BRI dalam melakukan transaksi perbankan, tentu saja dengan melalui proses pengajuan, persetujuan, dan penandatangan perjanjian-perjanjian tertentu.
Baca Juga:
Persik Kediri Gelar Tes Parameter Fisik Pemain
Pada kesempatan ini kami akan mengulas tentang cara jadi agen BRILink beserta syarat dan keuntungannya, mari simak!
Cara Menjadi Agen BRILink
Bagi anda yang tertarik untuk mendafatarkan diri menjadi agen BRILink, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi agen BRILink.
Berikut adalah syarat menjadi agen BRILink:
· WNI Perseorangan / instansi non berbadan hukum
Baca Juga:
David da Silva dan Bruno Cantanhede Absen di Latihan Perdana Persib
· Memiliki usaha minimal 2 tahun