Suara.com – Seorang wanita muda bernama Indriana Dewi Oka Saputri (24) ditemukan menjadi mayat di bibir jurang batu gajah, Desa Neglasari, Banjar, Jawa Barat (Jabar).
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Indriana adalah korban pembunuhan. Otak pembunuhan itu diketahui seorang perempuan yang juga menjadi caleg DPR RI di Pemilu 2024.
Devara Putri Prananda ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka pembunuhan Indriana Dewi. Selain Devara, pihak Polda Jawa Barat juga tetapkan kekasih Devara, Didot Alfiansyah dan rekan Didot MRS yang bertindak sebagai algojo pembunuhan.
Baca juga:
Dirreskrimum (Direktur Reskrim Umum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh hubungan asmara.
Dalam kasus pembunuhan Indriana, pelaku Devara dan Dodit memberikan imbalan kepada pelaku MRS sebagai eksekutor. Bahkan, uang imbalannya pun hasil menjual barang mewah milik korban.
“Pasangan kekasih tersebut membayar pelaku MRS sebagai eksekutor sebesar 50 juta rupiah. Itu dari hasil penjualan barang mewah milik korban,” terang Kombes Pol Surawan seperti dikutip dari Harapanrakyat.com–jaringan Suara.com, Senin (4/3).
Baca juga:
Adapun barang mewah milik korban yang hilang diantaranya tas merk LV (Louis Vuitton) dan jam tangan merek Rolex.
Motif sementara kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri adalah karena cinta segitiga dan cemburu.
“Motif sementara karena cemburu. Pelaku perempuan berinisial DP yang meminta untuk membunuh korban,” tambah Kombes Surawan.
MRS yang merupakan teman DA menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan ikat pinggang. Aksi kejinya itu ia lakukan dalam mobil.
Sebelum dibuang di Neglasari, Kota Banjar, para pelaku membunuh korban di wilayah Kabupaten Bogor, tepatnya di kawasan Bukit Pelangi.
Kemudian para pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Jakarta, Cirebon, lalu ke Kuningan dan membuangnya di Kota Banjar.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 338, 340, dan 365 KUHP Ayat 4 dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Dikutip dari laman goodkind, Devara merupakan caleg dari partai Garuda. Ia nomor urut 4 dapil Jawa Barat IX. Dari real count KPU RI, Devara memperoleh suara sebssar 226.
Devara sempat membagikan sejumlah program jika ia kelak menjadi anggota legislatif. Devara memiliki dua program unggulan, yakni kesehatan dan pendidikan gratis.
“Saya akan mengusulkan program kesehatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Program ini akan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” tulis Devara.
Kekinian partai Garuda telah memecat Devara sebagai kader mereka. Menurut Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika, pemecatan kepada Devara sesuai hasil rapat internal.