loading…
Pria berinisial AA (42) dibekuk polisi karena mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus bermula dari adanya laporan warga. Polisi melakukan penyelidikan lalu menangkap pelaku.
Baca juga: Setelah Divonis 15 Tahun, Pelaku Cabul Anak di Gereja Depok Menanti Kasus Baru
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya saat korban yang masih berusia 4 tahun sedang bermain di rumah pelaku. Dari pengakuannya, pelaku melakukan asusila dengan tangannya hingga korban menjerit dan mengalami pendarahan.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki,” ujar Siswa, Minggu (29/5/2022).
Pelaku AA dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman penjara selama 15 tahun,” ucapnya.
(jon)