Suara.com – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberi penjelasan terkait pengetatan skrining bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya mengatakan, pengetatan skrining bukanlah sebuah bentuk diskriminasi terhadap warga negara asing (WNA). Pengetatan ini perlu dilakukan untuk menghindari penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron yang tengah mewabah di luar negeri.
“Penyesuaian ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global,” kata Prof Wiku, dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.
Peraturan tentang pengetatan skrining tertuang dalam Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Baca Juga:
Antisipasi Varian Omicron, Indonesia Belajar dari 3 Negara Ini

Beberapa hal terkait kewajiban karantina yang berlaku di Indonesia telah melalui hasil evaluasi lintas sektor. Pertama, jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua. Yaitu yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri.
Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah diantaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Sedangkan warga negara di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA) termasuk diolomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi untuk biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.
Pemerintah menjamin tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai. Hal ini dengan mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya difasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Kedua, jenis karantina pelaku Perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaannya dibagi menjadi dua. Yaitu karantina terpusat dan karantina Mandiri. Untuk fasilitas terpusat, Pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN.
Baca Juga:
Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh saat Libur Nataru
Serta wisma lainnya dan 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerjasama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan. Untuk daftarnya, dapat diakses bersama di alamat : https://quarantinehotelsjakarta.com.