Suara.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menjelaskan perbedaan antara pangan olahan beku alias frozen food dengan makanan siap saji atau pangan olahan siap saji.
Hal ini penting dipahami, menyusul ramainya pemberitaan viral di Twitter penjual frozen food terancam denda hingga Rp4 miliar karena tidak memiliki izin edar BPOM.
Ada perbedaan mendasar antara frozen food dan makanan olahan siap saji. Terutama pada suhu pengiriman produk sampai ke tangan konsumen.
“Frozen food merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, contohnya seperti es krim,” terang BPOM melalui siaran pers kepada suara.com, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga:
Viral Penjual Frozen Food Tanpa Izin Edar Terancam Denda Rp 4 Miliar, BPOM Buka Suara
Sehingga setiap makanan yang proses pengirimannya harus terus menerus membutuhkan suhu -18 derajat celcius tanpa terputus, karena jika tidak akan merusak rasa dan kualitas produk, maka disebut dengan frozen food.
Sedangkan makanan yang pengirimannya memerlukan sementara waktu di suhu beku minimal -18 derajat celcius, untuk memperpanjang umur simpan produk, dan menjaga mutu produk hingga ke tangan konsumen, disebut dengan makanan olahan siap saji.
Contoh makanan olahan siap saji yang disimpan beku seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.
Selain itu, frozen food dan makanan olahan siap saji juga tidak semuanya memerlukan izin edar BPOM RI.
Kebanyakan produk UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah memperjual belikan makanan olahan siap saji yang dibekukan, tidak diwajibkan memiliki izin edar BPOM RI.
Baca Juga:
Cek Sekarang, Ini 4 Bahan Kimia Berbahaya yang Terkadung di Makeup
Terlebih apabila produk itu, hanya memiliki masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan konsumen atau by order, dan tidak diproduksi massal.