Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kandungan di dalam daun kratom dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Namun, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan aturan terkait penggolongan daun kratom itu masih digodok.
“Yang disebut digolongkan itu harus masuk ke namanya lampiran daripada Permenkes itu belum dimasukkan, tapi kan secara isi dia (daun kratom) golongan I,” kata Sulistyo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (20/9).
Sulistyo menerangkan aturan tersebut sampai saat ini masih dibahas sejumlah pihak terkait, termasuk BNN. Untuk BNN, kata Sulistyo, pihaknya lebih fokus pada larangan untuk menanam hingga memperjualbelikan daun kratom tersebut. Sulistyo menuturkan dalam proses pembuatan aturan itu, banyak aspek yang mesti diteliti. Termasuk, soal kandungan narkotika dalam daun kratom tersebut.
“Proses itu kan ada namanya dari kementerian terkait diundang, lalu ada tim untuk meneliti kandungan narkotika juga bekerja kan ada kepentingan, pandangan masing-masing,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Sulistyo, daun kratom ini merupakan tanaman asli Indonesia dan sebenarnya memiliki kegunaan di aspek tertentu. Karenanya, penelitian untuk membuat aturan tersebut harus meliputi berbagai aspek.
“Itu kan tumbuhan asli Indonesia, tumbuh sendiri beda dengan ditanam. Itu tanaman kratom ini tahan air dan akarnya sangat kuat ke dalam, di pedalaman Kalimantan itu tmbuh sumur di pinggir-pinggir sungai danau sehingga bisa menahan abrasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sulistyo berharap aturan terkait daun kratom ini dapat selesai pada tahun 2022 mendatang dan bisa diterapkan.
Sulistyo berujar selama ini BNN juga telah melakukan sosialisai terkait daun kratom ini. Tujuannya, ketika aturan terbit masyarakat sudah tahu dan paham.
“Kita terus menerus melakukan sosialisasi nah semoga tahun 2022 bisa selesai. Semua masyarakat siap, masyarakat enggak boleh tanam lagi di kebun,” ucap Sulistyo.
Sebelumnya, polemik daun kratom kembali mengemuka usai Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berencana menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kekhawatiran pemusnahan pohon ini di daerahnya.
Menurut Sutarmidji, surat ini menjadi langkah lanjutan dalam menyikapi kelangsungan jutaan pohon kratom di Kalimantan Barat.
“Saya sudah mengumpulkan semua data, nanti saya akan menyurati beliau, beliau akan bilang nanti, mungkin dari DPR akan mem-backup ini,” ucap Sutarmidji, seperti dikutip Antara, Minggu (19/9).
(dis/kid)