Suara.com – Pembayaran pajak Deddy Corbuzier terhadap negara naik menjadi 35 Persen. Itu karena pendapatan bapak satu anak ini melebihi Rp 5 miliar per tahun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang bicara langsung mengenai kenaikan pajak untuk Deddy Corbuzier. Ia menuturkan penyetaraan pajak itu berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman ini lantas heboh di pemberitaan sejumlah media. Hal tersebut pun telah diketahui Deddy Corbuzier.
Ia bahkan mengunggah salah satu portal media mengenai perubahan wajib pajak yang harus dibayar.
Baca Juga:
Penghasilannya Lebih Rp 5 Miliar, Sri Mulyani Naikkan Pajak Deddy Corbuzier Jadi 35 Persen
“Bu.. eh bu,” kata Deddy Corbuzier memberikan respons lewat Instagram, Sabtu (5/2/2022).
Sebelumnya Sri Mulyani telah memberikan sosialisasi terhadap UU HPP kepada para pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Ada perbedaan level pajak penghasilan untuk warga Indonesia. Salah satunya pada penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.
Dulu, dengan penghasilan tersebut, hanya dikenakan pajak 30 persen. Dengan adanya UU HPP, penghasilan Rp 500- Rp 5 miliar tetap 30 persen, tapi penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.
Di ruangan ini mungkin termasuk Rp 5 miliar. Saat saya diwawancarai Deddy Corbuzier penghasilan kamu Rp 5 Miliar berarti kamu naik (pajaknya),” ujar Sri Mulyani, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
Sentilan Deddy Corbuzier untuk Pandji Pragiwaksono soal Ganja Dianggap Kelewatan: Bahaya Bener!
Sri Mulyani berharap dengan perubahan pajak, sejumlah masyarakat yang ekonominya kurang bisa terbantu.
“Ini asas keadilan, bukannya saya tidak sayang sama yang kaya. Tapi yang kaya saya minta sayang dengan orang yang kurang kaya,” jelasnya.