Suara.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo membagikan sebanyak 6,7 juta set to box gratis kepada keluarga miskin yang memiliki perangkat televisi analog. Lantas, bagaimana cara daftar penerima set top box tv digital gratis?
Set top box merupakan alat yang dapat memungkinkan sebuah tv analog menikmati siaran tv digital. Dengan set top box, tv analog bisa menerima siaran tv digital berkualitas dengan gambar dan suara yang bersih. Simak cara daftar penerima set top box tv digital gratis berikut.
Untuk itu, bagi Anda pemilik tv analog yang ingin mendapatkan set top box, silahkan ikuti cara daftar penerima set top box tv digital gratis berikut ini.
Cara daftar penerima set top box tv digital gratis
Baca Juga:
Pemerintah Serahkan 12ribu Sertifikat Tanah Gratis, Termasuk Kepri
Agar bisa menerima set top box tv digital secara gratis, Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut lebih dulu.
- WNI dengan KTP elektronik
- Rumah tangga miskin yang memiliki tv, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
Cara mendapatkan set top box tv digital gratis
Setelah memenuhi syarat atau validasi data dari cara daftar penerima set top box tv digital gratis, nantinya kalau Anda lolos sebagai penerima, Anda akan mendapatkan set top box tv digital gratis dengan langkah berikut:
- Set top box akan disalurkan melalui PT POS Indonesia.
- Anda akan menerima undangan sebagai penerima set top box. Undangan akan disampaikan oleh kelurahan desa setempat kepada masyarakatnya.
- Penerima membawa undangan sebagai penerima set top box tersebut ke PT. POS Indonesia untuk mengambil set tob boxnya.
Penting untuk diketahui Kominfo memperoleh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Setelah data tersebut dikonfirmasi dan valid, pemerintah akan mendistribusikan set top box dengan cara tersebut di atas.
Rencana penyaluran mulai pada Januari 2022 dan dilakukan secara bertahap. Penyaluran ini dilakukan karena Kominfo akan menghentikan siaran TV analog tahun depan.
Baca Juga:
Cara Dapat Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo
Penghentian siaran tv analog juga dilakukan secara bertahap, mulai dari 30 April 2022. Target siaran TV digital mengudara di seluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022.