Suara.com – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, meminta hakim federal di Florida agar memaksa Twitter memulihkan akunnya.
Trump telah mengajukan perintah awal terhadap Twitter di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Selatan Florida, dengan alasan perusahaan media sosial itu ‘dipaksa’ oleh anggota Kongres Amerika Serikat untuk menangguhkan akunnya.
“Twitter menjalankan tingkat kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di negara ini, secara historis belum pernah terjadi sebelumnya, dan amat berbahaya untuk membuka debat demokratis,” kata pengacara Trump, dikutip dari CNBC, Minggu (3/10/2021).
Dalam pengajuannya, Trump berpendapat bahwa Twitter mengizinkan Taliban untuk mengunggah tweet berkala terkait kemenangan mereka di Afghanistan.
Baca Juga:
Lea Seydoux Lebih Suka Transportasi Umum, Naksir Aston Martin DB5 Gara-gara James Bond
Sementara itu, akun Trump justru sering disensor Twitter selama ia aktif sebagai presiden. Twitter banyak melabeli tweet Trump sebagai “informasi yang menyesatkan” atau melanggar kebijakan perusahaan lainnya.
Di sisi lain, Twitter menolak komentar terkait aduan Trump ini.
Sebagai informasi, Twitter dan beberapa platform media sosial lain telah melarang Trump setelah massa pendukungnya menyerang gedung US Capitol pada 6 Januari.
Serangan ini disebut berawal dari pidato Trump, di mana ia mengklaim bahwa kekalahan pemilu presiden dari Joe Biden adalah kecurangan masif. Pernyataan ini kemudian mendapat banyak penolakan dari pengadilan dan pejabat pemilihan negara bagian di Amerika Serikat.
Saat memutuskan memblokir permanen akun Trump, Twitter mengatakan bahwa tweet Trump telah melanggar kebijakan platform. Sebelum diblokir, Trump memiliki lebih dari 88 juta followers.
Baca Juga:
Kaesang Pangarep Posting Obrolan Chat Gibran Rakabuming, Warganet Salah Fokus Foto Profil
Kemudian pada Juli, Trump menggugat Twitter, Facebook, dan Google Alphabet dengan menuduh mereka secara ilegal membungkam sudut pandang konservatif.