Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Anzhelika Naumenok yang sempat viral menolak melakukan isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19.
“Yang bersangkutan telah negatif Covid-19 saat dideportasi setelah sebelumnya dijemput paksa petugas untuk isolasi hingga dinyatakan negatif Covid-19,” kata Kepala Kantor KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Rabu malam.
Ia mengatakan sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: 180/7289/SET/SATPOL.PP dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Petugas mendeportasi Anzhelika Naumenok kemarin, Rabu (21/7), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Citilink QG-691 pukul 14.40 Wita dan selanjutnya menuju Moscow, Rusia dengan penerbangan Turkish Airlines pada pukul 21.05 WIB.
Anzhelika Naumenok dinyatakan positif Covid-19 pada 4 Juli lalu, sesuai hasil tes usap PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali.
Warga Rusia itu menolak melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktivitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker. Hal tersebut dicap melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021.
Satpol PP Kabupaten Badung menjemput Anzhelika secara paksa dan ditempatkan di Hotel Ibis, Kuta untuk menjalani isolasi mandiri, sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Setelah menjalani isolasi mandiri, dia dinyatakan negatif Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD. Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali.
Kemudian pada 15 Juli 2021, petugas mengantarkan warga Rusia tersebut menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, Anzhelika diketahui datang ke Indonesia pada Bulan Februari Tahun 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021.
(Antara/gil)