Suara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, reformasi pajak yang dilakukan pemerintah jadi salah satu upaya menghindarkan Indonesia dari jebakan pendapatan menengah atau middle income trap.
“Untuk kita menghindarkan middle income trap maka konsolidasi fiskal terutama akibat pandemi melalui penyehatan APBN perlu ditunjang dan perlu dilakukan reformasi perpajakan,” kata diadalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (13/9/2021).
Sri Mulyani juga menyatakan reformasi ini akan mampu menyehatkan kembali APBN yang tertekan pandemi COVID-19 karena fondasi perpajakan menjadi lebih adil, efektif, sehat, dan akuntabel.
Penerimaan pajak menjadi kontributor utama pendapatan negara yaitu dari 22,81 persen pada 1983 naik menjadi 47,4 persen pada 1992 dan 65,1 persen pada 2020.
Baca Juga:
Hore! Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan Denda
Menkeu berpendapat, adil dalam hal ini mencakup seluruh sektor usaha mendapat beban yang seimbang mengingat saat ini hanya satu atau dua sektor yang menjadi penopang penerimaan pajak.
Sementara, sektor lainnya seperti sektor jasa yang saat ini sedang terus berkembang justru tidak memberikan kontribusi banyak bagi penerimaan meski mendapat fasilitas negara.
Keadilan ini juga berlaku bagi seluruh kelompok penghasilan masyarakat yaitu masyarakat dengan penghasilan rendah akan menerima bantuan dan tidak membayar pajak sedangkan bagi yang berpenghasilan tinggi maka membayar pajak lebih tinggi.
“Ini yang perlu disampaikan bahwa masyarakat tentu pada akhirnya akan mendapat manfaat keuangan negara sesuai situasi mereka,” ujarnya.
Selanjutnya, sistem perpajakan yang sehat yaitu pajak dapat menjadi sumber penerimaan yang optimal dan adaptif terhadap perubahan serta didesain sesuai international based practice seiring kondisi sustainability yang terus dijaga.
Baca Juga:
Maling Uang Pajak, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Dihukum Satu Tahun Penjara
Sementara sistem perpajakan yang efektif adalah sistem yang mampu memberikan pelayanan secara optimal namun dapat menekan biaya Wajib Pajak (WP).