Asal-usul Gaji Ke-13 PNS yang Bakal Cair 1 Juli

Asal-usul Gaji Ke-13 PNS yang Bakal Cair 1 Juli

Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah segera menyalurkan gaji ke-13 kepada PNS hingga pensiunan. Kemenkeu memastikan pembayaran mulai dilakukan 1 Juli 2022.

Mengutip laman Kominfo,gaji ke-13 diberikan sebagai apresiasi negara terhadap kinerja PNS. Gaji tambahan itu diberikan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak. Maka dari itu, gaji diberikan jelang tahun ajaran baru atau sekitar Juli-Agustus.

Gaji ke-13 diberikan pertama kali pada 1969. Namun, gaji tambahan itu tidak rutin diberikan setiap tahun karena melihat kondisi keuangan negara. Gaji ke-13 baru mulai rutin diberikan sejak 2004, jelang akhir pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Adapun dasar hukum pemberian gaji ke-13 tahun ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam beleid itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Menurut beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 itu, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang, bergantung jabatan.

Berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
– Sekretaris Rp18,34 juta
– Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B. SMA/Diploma I

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)


Scroll to Top