Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota parlemen Korea Selatan memulai langkah memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol yang telah memberlakukan darurat militer untuk menghentikan investigasi kriminal terhadap dirinya dan istri pada Kamis (5/12).
Para anggota parlemen oposisi menggelar rapat pengajuan mosi pemakzulan Yoon pada Kamis dini hari waktu Seoul. Mosi tersebut menyebut Yoon “secara serius dan luas melanggar konstitusi dan hukum” dengan mendeklarasikan darurat militer sepihak tanpa konsultasi dengan parlemen.
Sementara itu, parlemen Korsel dilaporkan bahkan menggelar voting pemakzulan Presiden Yoon pada Sabtu (7/12) malam. Partai oposisi utama Partai Demokratik Korea (DPK) menyatakan akan mendorong pelaksanaan voting pemakzulan Yoon agar digelar Sabtu sekitar pukul 19.00 waktu lokal.
Jika mosi ini disetujui parlemen dan Yoon berhasil dimakzulkan, sang presiden sebetulnya tidak akan langsung lengser dari kursi kepresidenan. Sebab, ada beberapa prosedur yang masih harus dijalani sebelum ia benar-benar turun dari jabatannya.
Lantas, kapan Presiden Yoon benar-benar lengser jika dia dimakzulkan oleh parlemen Korsel?
Butuh waktu maksimal 6 bulan
Konstitusi Korea Selatan mengizinkan parlemen untuk memakzulkan seorang presiden dan pejabat publik jika mereka diyakini “telah melanggar konstitusi atau undang-undang apa pun dalam menjalankan tugas.”
Untuk memakzulkan seorang presiden, parlemen Korsel harus melakukan pemungutan suara terlebih dahulu. Agar pemakzulan presiden dapat disahkan, pemungutan suara ini harus disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen.
Jadi, jika dua pertiga anggota parlemen Korsel setuju untuk memakzulkan Presiden Yoon, usulan pemakzulan tersebut bisa langsung disahkan. Sebab, itu berarti, parlemen Korsel sudah setuju Yoon dimakzulkan dari kursi presiden.
Setelah parlemen resmi menyetujui pemakzulan Yoon, keputusan itu selanjutnya akan ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi.
Peninjauan kembali ini diperlukan untuk memastikan apakah Presiden Yoon benar-benar layak dimakzulkan. Selain itu, tindakan ini juga dilakukan guna memastikan tidak ada unsur politis dalam proses pemakzulan Presiden Yoon.
MK Korsel sendiri punya waktu maksimal 6 bulan untuk melakukan peninjauan kembali jika usulan pemakzulan Yoon disetujui parlemen. Dalam waktu tersebut, MK Korsel akan meminta argumen-argumen lisan dari ketua parlemen terkait usulan tersebut.
Jika usulan pemakzulan Yoon disetujui oleh MK, maka sang presiden harus langsung mengundurkan diri dan lengser dari jabatannya.
Sementara itu, sambil menunggu peninjauan MK, perang Yoon akan digantikan oleh Perdana Menteri Korsel yang saat ini dijabat oleh Han Duck Soo.
Han nantinya akan bertugas untuk menjalankan pemerintahan sementara dan bertugas untuk menyelenggarakan pemilu. Sebab, pemilu Korsel harus segera digelar dalam waktu maksimal 60 hari setelah presiden resmi dimakzulkan.
Semua skenario pemakzulan ini juga terjadi saat Park Geun Hye dimakzulkan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel pada 2017 silam.
(gas/rds)