BPJS Kesehatan memberikan beragam pelayanan medis, termasuk operasi pencabutan gigi geraham kepada semua peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan peserta yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut bisa mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas terlebih dahulu.
Di puskesmas, peserta BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan diri untuk berobat ke dokter gigi. Setelah itu, dokter gigi di puskesmas tersebut akan mengecek dan menentukan langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya terhadap gigi geraham pasien.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika perlu tindakan gigi yang membutuhkan spesialis nanti dirujuk ke rumah sakit, misalnya kayak operasi gigi,” ungkap Iqbal kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/8).
Kalau memang harus dirujuk ke rumah sakit untuk operasi pencabutan gigi geraham, peserta akan mendapatkan surat dari puskesmas. Setelah itu, peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mengunjungi rumah sakit yang dimaksud untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“(Untuk biaya) secara ketentuan ya (ditanggung 100 persen). Ini selama masuk dalam tarif BPJS Kesehatan ya ditanggung,” jelas Iqbal.
Namun ingat, masyarakat harus membayar iuran secara rutin untuk mendapatkan semua pelayanan BPJS Kesehatan.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III mandiri ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.
(aud/bir)