Suara.com – Kementerian Kesehatan sudah melarang peredaran dan penjualan obat sirup tercemar etilen glikol, yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak. Tapi kalau obat sudah terlanjur diminum, apa yang harus dilakukan orangtua?
Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika sudah terlanjur minum obat sirup yang tercemar, sebaiknya segera pergi ke dokter untuk melakukan konsultasi.
“Langsung ke dokter. Untuk saya sampaikan ke masyarakat, yang paling gampang adalah konsultasi ke dokter terdekat,” terangnya dalam konferensi pers daring, Jumat (21/10/2022).

Menkes Budi Gunadi mengatakan dokter yang nantinya akan memberikan diagnosis dan rekomendasi pengobatan lanjutan jika dibutuhkan. Sebab dikatakannya, kondisi setiap anak berbeda-beda.
Baca Juga:
Obat Sirup Dilarang, IDAI Imbau Beralih ke Penggunaan Obat Racik untuk Anak
Ia mengambil contoh jika ada anak yang sedang sakit dan dalam masa penyembuhan, tentunya harus tetap minum obat.
“Keputusan itu ada di tangan dokternya. Jadi kalau misalkan anak sakit, bingung mau minum obat apa, tanya saja ke dokter,” tambahnya lagi.
Menkes Budi Gunadi mengatakan pemerintah telah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk organisasi profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Organisasi profesi dikatakannya telah melakukan sosialiasi kepada para dokter, terkait risiko penggunaan obat sirup.
Terakhir, Menteri Kesehatan juga meminta orangtua lebih bijak dalam menggunakan obat. Hindari menggunakan obat tanpa berkonsultasi ke dokter terlebih dahulu.
“Tenang saja seperti biasa, kalau sakit ke dokter. Jangan sembarangan minum obat ya, apalagi tanpa konsultasi ke dokter,” tutupnya.
Baca Juga:
BREAKING! Menkes: Covid-19 Subvarian XBB Sudah Masuk Indonesia
Sebelumnya diberitakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan imbauan terkait penanganan dan pencegahan gangguan ginjal akut misalkan yang bisa menyebabkan gagal ginjal pada anak-anak.