Jumat, 27 Januari 2023 – 17:12 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Kompol Chuck Putranto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto : Ricardo/JPNN
jpnn.com, JAKARTA SELATAN – Anak buah Ferdy Sambo saat di Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa Kompol Chuck Putranto di kasus itu.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
“Perintah Ferdy Sambo kepada terdakwa tidak memenuhi keabsahan secara objektif, sehingga alasan pembenar tidak dapat digunakan oleh terdakwa. Perbuatan-perbuatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 KUHP,” kata JPU di ruang sidang.
Jaksa menganggap terdakwa Chuck layak mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan itu.
JPU juga membeberkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Chuck Putranto.
Pertama, Kompol Chuck menyadari benar tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, serta menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang merupakan milik warga Kompleks Polri Duren Tiga, atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Lalu, Chuck sebagai seorang perwira polisi yang mengetahui hal itu, seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos sekuriti yang ada hubungannya dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo.
Anak buah Ferdy Sambo saat di Propam Polri, Kompol Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara pada perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News