Suara.com – Imam Salehudin yang mengajar di UI dan Tangges Varen, mahasiswa S3 University of Queensland, Australia mengatakan bahwa pendaftaran PSE Lingkup Privat- terlepas dari kontroversi serta kecaman publik- memiliki manfaat yang tak kalah penting. Berikut ulasan mereka seperti yang sebelumnya tayang di The Conversation:
Kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup swasta seperti Google, Facebook, dan Twitter untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan adanya represi kebebasan berekspresi dan menghambat pertumbuhan usaha sektor digital di Indonesia.
Pemerintah mengklaim bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen sekaligus meningkatkan pendapatan pajak negara. Per tanggal 29 Juli 2022, delapan PSE asing – termasuk perusahaan keuangan digital Paypal dan platform game Steam – berujung mengalami pemblokiran karena tidak melakukan pendaftaran.
Terlepas dari animo masyarakat yang mengecam kebijakan ini, kami mencoba memberi perspektif lain mengapa peraturan ini penting untuk dapat melindungi pengguna dan memaksimalkan penghasilan pajak.
Baca Juga:
Epic Games Masih Diblokir, Steam dan Origin Sudah Bisa Diakses kembali
Tapi tentu saja dengan catatan bahwa pemerintah perlu terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari masyarakat terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan privasi.
Benarkah registrasi PSE dapat membantu perbaikan perlindungan konsumen layanan digital?
Dengan melakukan registrasi, Kemkominfo dapat menegur PSE dan menghentikan akses bagi mereka yang melakukan praktik bisnis yang merugikan pengguna, baik sementara maupun permanen.
Registrasi PSE saja sebetulnya tidak cukup untuk memberikan perlindungan konsumen yang komprehensif.
Namun, tanpa registrasi, pemerintah akan kesulitan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap PSE bandel yang beroperasi di bawah radar selain melalui laporan dari pengguna yang menjadi korban. Contohnya, kasus investasi melalui platform Binomo yang memakan banyak korban ternyata berbendera asing.
Baca Juga:
Jangan Salah! Beda PSE dengan PMSE dan Dampaknya ke Pajak
Registrasi ini penting mengingat terdapat beberapa aspek kerentanan konsumen layanan digital Indonesia terhadap eksploitasi PSE.