loading…
Dharma Pongrekun membeberkan alasannya mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga sebagai syarat dukungan jalur perseorangan. Foto/Riyan Rizki Roshali
Dharma menjelaskan bahwa Kun Wardana ikut mangkir dari panggilan Bawaslu lantaran ada beberapa hal terkait persyaratan calon independen yang harus dikerjakan. “Di mana beliau mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak-balik ke pengadilan,” kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024).
“Saya sempat terapi 2 hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itulah fakta yang terjadi,” lanjut dia.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Jakarta meminta Dharma dan Kun bersikap kooperatif untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan KTP. Pasangan ini sudah dipanggil 2 kali, dan tak satu pun memenuhi panggilan.
“Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.
Benny mengatakan, Dharma dan Kun sudah dipanggil pada Jumat 23 Agustus 2024 dan Sabtu 24 Agustus 2024. Bawaslu masih memberikan satu kali lagi kesempatan, karena mereka adalah calon perseorangan.
Begitu juga panggilan yang dilayangkan kepada KPU Jakarta, lanjut Benny, dan hingga panggilan kedua KPU, juga belum bisa hadir.
(rca)