Suara.com – Aksi Widy Soediro alias Widy Vierratale membuka baju di atas panggung saat tampil di Palu, Sulawesi Tangah, berbuntut panjang. Vokalis Vierratale itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pornografi.
Pelapor Widy Vierratale datang dari Forum Pemuda Sulawesi. Laporan telah masuk pada Rabu (16/11/2022).
“Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36,” kata kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin, Kamis (17/11/2022).
Dalam laporan tersebut, Arifin juga menyerahkan beberapa bukti, termasuk video detik-detik Widy membuka baju dan melemparnya ke arah penonton. Dia mengatakan aksi Widy sama sekali tak mencerminkan budaya masyarakat Palu.
Karena itu, salah satu alasan Widy dilaporkan karena pelapor khawatir masyarakat Palu terkena azab berupa bencana tsunami. Musibah ini pernah terjadi pada dua tahun lalu dan memakan banyak korban jiwa.
“Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu,” kata Arifin.
Sebelumnya, Widy sendiri telah angkat suara ihwal aksinya membuka baju dan melemparnya ke arah penonton. Dia mengaku aksinya spontan karena kegerahan.
“Iya (spontan), gerah,” kata Widy ditemui di Jakarta, Senin (31/10/2022).
Widy pun menilai aksinya sama sekali tak vulgar. Sisa pakaian yang dipakai masih dalam batas wajar.
Baca Juga:
Takut Kena Azab Bikin Pemuda Sulawesi Laporkan Aksi Widy Vierratale Buka Baju di Atas Panggung
“Itu bukan pakai BH, tapi baju olahraga, sport bra gitu. Sekarang kan sport bra udah bagus-bagus,” kata Widy.
Lagipula, Widy melanjutkan, aksi seperti itu bukan hal baru bagi baginya. Menurutnya, penonton Vierratale yang lama pasti sudah bisa melihat pemandangan tersebut.