Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menghukum pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pidana delapan tahun penjara.
Majelis Hakim diminta menyatakan Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsidair lima bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5).
Dalam kasus yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Jaksa juga menuntut Ni Made Dwita dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair lima bulan kurungan.
JPU menilai akibat perbuatan yang dilakukan oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita telah membuat dokumen rahasia milik korban Ahmad Sahroni menjadi tersebar luas bagi publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Oleh sebab itu, JPU menilai Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa tidak memburamkan (blur) nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada konten yang diunggahnya di media sosial.
Adam Deni mengatakan dokumen itu ia dapatkan dari rekannya Ni Made Dwita yang melalukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung dengan Sahroni. Dirinya juga mengaku sudah diingatkan oleh rekannya untuk menutup atau memburamkan nama-nama yang tercantum karena melibatkan banyak orang.
Kendati demikian, Adam Deni tetap lupa untuk menutup nama Ahmad Sahroni yang tercantum dalam dokumen tersebut. Aksinya itu, kata dia, juga mendapatkan protes dari rekannya sendiri yakni Ni Made Dwita.
Di sisi lain, dirinya juga mengaku sudah berniat melaporkan Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengunggah dokumen pribadinya tersebut ke media sosial.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
Atas perbuatannya itu, JPU menilai kedua terdakwa telah melanggar Pasal 48 Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/isn)