Ace Hardware Buka Suara Soal Gugatan PKPU Terbaru

Ace Hardware Buka Suara Soal Gugatan PKPU Terbaru

Jakarta, CNN Indonesia —

Corporate Affairs and Communications Director PT Ace Hardware Indonesia Tbk Nana Puspa Dewi memberikan penjelasan soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kembali dilakukan Wibowo & Partners terhadap perusahaannya.

Ia mengatakan perkara permohonan PKPU sebelumnya dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 6 Oktober 2020 telah dicabut oleh pemohon. Ini sesuai dengan dikeluarkannya penetapan nomor 329/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Oktober 2020.

“Sehingga PT Ace Hardware Indonesia Tbk tidak dalam keadaan gagal bayar atas nilai sebesar Rp10 juta,” ujarnya, dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (4/6).

Meski demikian, Nana mengatakan bahwa permohonan PKPU terbaru dari Wibowo & Partners pada 27 Mei 2021, dengan nomor 251/Pdt.Sus/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, juga tidak tepat diajukan saat ini. Pasalnya, masih ada perkara PKPU sebelumnya yang belum inkrah.

“Seharusnya menunggu Putusan Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 20 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap,” tambah dia.

Permohonan PKPU pada 27 Mei lalu sendiri diajukan karena Wibowo & Partners merasa memiliki hak untuk kewajiban yang belum dibayar mengacu pada Legal Service Agreement 1 Oktober 2015.

Namun, Nana menjelaskan untuk menentukan benar tidaknya ada hak untuk menagih, saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara Perdata Nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, pada tanggal 20 Oktober 2020. Nana menambahkan, pihak Ace Hardware senantiasa mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini sebagai komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta konsisten memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh stakeholders,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(hrf/age)


Scroll to Top