Abdul Mu’ti yang juga anggota BSNP ini membeberkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Pasal 35 (3): “Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (1/9/2021). Baca juga: BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri
Kemudian, Abdul Mu’ti membeberkan penjelasan pasal 35 (3) Undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.
Selanjutnya, Abdul Mu’ti mengungkapkan Pasal 28 (1) Peraturan Presiden nomor 62/2021 yang menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
“Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek Nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?” pungkas Abdul Mu’ti.
(cip)