loading…
“Situasi pandemi saat ini memang sedang melandai namun warga harus tetap melaksanakan prokes dan menjauhi kerumunan. Kita harus sama-sama bergerak melakukan tindakan pencegahan agar tidak berpotensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ungkap Kasatpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan saat dikonfirmasi Rabu (22/9/2021).
Menurut Roslely, dalam meningkatkan kegiatan pengawasan PPKM Level 3 saat ini. Tiga pilar Kecamatan Koja akan terus melakukan kegiatan woro-woro ke sejumlah tempat usaha, rumah makan, dan kafe. Baca: Puting Beliung Rusak Bangunan SMAN3 dan Kantor KPU Depok
“Para pelaku usaha khususnya rumah makan/kafe agar tetap mengikuti aturan jam operasional yang sudah ditentukan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Jangan pernah melanggar itu karena ada sanksi tegas yang akan diberlakukan,” ujarnya.
Adapun aturan jam operasional dan jumlah pengunjung dalam setiap usaha maupun kafe ini berpedoman pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level 3.
(hab)