Jakarta, CNN Indonesia —
Salah satu transgender Malaysia, Nur Sajat, baru-baru ini ditangkap pihak imigrasi Thailand karena pelanggaran keimigrasian.
Melansir Harian Metro, penangkapan dilakukan pada 8 September setelah mendapatkan informasi bahwa Nur Sajat berada di Bangkok, Thailand.
Nur adalah seorang pengusaha kosmetik di Malaysia yang kemudian dicari Kepolisian Diraja Malaysia akibat pamer pose di depan Ka’bah Masjidil Haram, Arab Saudi, mengenakan pakaian salat perempuan, yaitu mukena.
Ia dituduh melanggar UU Syariat lantaran ia mengenakan pakaian perempuan di depan Ka’bah yang dilakukan pada 2018 lalu.
Mengutip Malay Mail, tuntutan Pengadilan Syariah terhadap Nur Sajat dibuat berdasarkan Bagian 10(a) Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995 yang menetapkan hukuman tidak lebih dari RM5,000 (Rp16 juta) atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Nur Sajat sendiri sudah lama tinggal di Bangkok. Selain pengusaha kosmetik, Nur juga menjual aksesoris perempuan seperti ikat pinggang.
Sebelumnya, Nur Sajat disebut lahir dengan nama Muhammad Sajat Kamaruz Zaman, dilansir Strait Times. Namun, Nur berkali-kali membantah hal itu.
“Tidak, tidak benar. Nama saya bukan Muhammad Sajjad, nama lengkap saya Sajat Kamaruzzaman,” katanya dalam The Star.
“Nama saya di KTP adalah S-A-J-A-T Kamaruzaman. Tidak ada ‘Muhammad’.”
Tak hanya kesalahan nama, ia seringkali dituduh sebagai seorang pria, meskipun dia telah menyatakan bahwa dia adalah seorang wanita.
Nur Sajat pernah mengaku sebagai hermafrodit, baca di halaman berikutnya…
Mengaku sebagai Hermafrodit