Dilema Pemilik Warung Pecel Lele soal Aturan Durasi Makan di Tempat

Dilema Pemilik Warung Pecel Lele soal Aturan Durasi Makan di Tempat

Dilema Pemilik Warung Pecel Lele soal Aturan Durasi Makan di Tempat

Suara.com – Pemerintah melakukan pelonggaran terkait aturan waktu makan di tempat menjadi 60 menit. Jika sebelumnya diberlakukan aturan makan 20 menit, kini pengunjung tidak perlu lagi terburu-buru dalam menyantap makanan.

Pelonggaran waktu makan di tempat menjadi 60 menit mendapat respons positif dari warga. Salah satunya Frizki Alfian, pelanggan warung pecel lele di Wisma Jaya, Bekasi Timur.

“Bagus sih, lega, kalau memang kebijakan makan di tempat sudah dilonggarkan jadi 60 menit. Jadi nggak kepikiran waktu lagi pas makan,” kata Frizki, Selasa (7/9/2021).

Meskipun juga merasa cemas jika lama-lama makan di tempat yang berkerumun, Frizki menilai aturan sebelumnya terkait makan di tempat 20 menit, tidak masuk akal.

Baca Juga:
Wali Kota Bekasi: RT Zona Kuning Tinggal 88, Sisanya Zona Hijau

“Kalau ditanya soal itu ya nggak masuk akal. Mungkin bagi orang kayak saya yang kalau makan biasa dinikmati, enggak bisa buru-buru. Jadinya ya kebijakan itu buat saya benar-benar kurang tepat,” ungkapnya.

Kendati sudah ada pelonggaran terkait waktu makan di tempat menjadi 60 menit, Frizki mengaku tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dia memilih mencari rumah makan yang tidak begitu berkerumun, agar penyebaran COVID-19 tidak lagi melonjak tinggi.

Di samping itu, ia berinisiatif membawa alat makan sendiri dari rumah jika ingin makan di warung makan.

“Biasanya saya semprot disinfektan dulu sebelum makan, supaya aman, juga sekarang kalau keluar selalu bawa peralatan makan sendiri,” tuturnya.

Baca Juga:
Aturan Lama Bikin Makan Buru-buru, Warga Kini Santai di Warteg karena Diberi Waktu Sejam

Sementara itu, pemilik warung Pecel Lele 12/18 yang terletak di Wisma Jaya Bekasi Timur, Nurcholish mengatakan, warungnya tidak terlalu banyak terdampak akan aturan PPKM Kota Bekasi.

Scroll to Top