loading…
“Pemilik dua kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan miras berinisial G kami amankan,” ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi pada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, pemilik gudang berinisial G itu bakal diperiksa lebih lanjut oleh polisi terkait miras yang disita polisi. Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diterima polisi tentang adanya peredaran moras di kawasan itu sehingga dilakukan pengecekan.
Baca juga: Penyelundupan 600 Liter Miras Cap Tikus Berhasil Digagalkan Masuk Gorontalo
“Setelah kami datangi, benar, dua kontrakan dijadikan tempat penyimpanan miras dan ada jual beli miras juga tanpa izin. Banyak jumlahnya yang kami temukan, tapi jumlah pastinya masih kami datakan,” katanya.
Dia menerangkan, ada berbagai jenis merek miras, baik dari dalam maupun luar negeri. Hanya, polisi masih mendalami lebih lanjut dari mana asal miras-miras tersebut didapatkan, polisi juga sempat menanyakan perizinan pada pemilik berinisial G itu, tapi dia mengaku tak memilikinya.
“Informasinya sudah setahun buka dan dia ini jual lewat online. Lebih lanjut kami akan dalami lagi,” katanya.
Baca juga: Tak Punya Izin, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras
(abd)