Suara.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada 143 aparat penegak hukum yang telah bertindak tegas menangani kasus penyelewengan bantuan sosial atau bansos Covid-19. Selain berhasil menindak tegas pelaku, hasil dari kinerja para aparat tersebut juga sekaligus menyelamatkan uang negara.
Selama melakukan penyaluran bansos, Kemensos turut serta menggandeng Kejaksaan Agung, Kepolisian, BPKP dan KPK untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan yang dikirimkan masyarakat setiap hari.
“Sejak awal kami menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, sebab tidak mungkin menyelesaikan sendiri karena jumlah pengaduan dari masyarakat yang sangat banyak,” kata Risma saat menyampaikan pidato dalam acara Pemberian Piagam Penghargaan kepada Aparat Penegak Hukum dalam Penyelamatan Uang Negara terkait Bansos di Gedung Aneka Bhakti Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Risma kemudian menjelaskan bahwa saking banyaknya jumlah pengaduan dari masyarakat terkait bansos yang ditujukan kepada Kemensos, tumpukan berkas-berkasnya bisa mencapai 1 meter. Pengaduan yang disampaikan pun beragam seperti misalnya dari seseorang yang tidak menerima bansos padahal dirinya layak mendapatkannya.
Baca Juga:
Pakai Atribut Penegak Hukum, Jaksa Gadungan di Kota Semarang Diringkus
“Kami menurunkan tim untuk mengecek ke kelurahan. Sedangkan pengaduan yang terkait dengan penyelewengan langsung dikirimkan kepada kejaksaan dan kepolisian hari itu dan saya tidak pulang sebelum berkas selesai,” ujarnya.
Risma memastikan bagi oknum yang tega mengambil dana bansos yang mengakibatkan banyak orang tidak menerima bantuan sosial pada saat pandemi Covid-19 telah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Berkat dedikasi dan kerja keras dari aparat penegak hukum, hari ini diberikan penghargaan kepada 143 orang yang telah menindak oknum dengan tegas, sekaligus berhasil menyelamatkan uang negara dengan jumlah yang sangat besar, ” katanya.
Risma mengakui tidak mudah untuk mengungkap kasus penyelewengan dana bansos tidak mudah, karena harus melibatkan jumlah saksi hingga ribuan orang sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan barang bukti. Semisal saja kasus yang terjadi di Kabupaten Tangerang, di mana untuk menyelesaikannya aparat membutuhkan 4.000 saksi.
“Jadi semakin besar mengungkap kasus, maka semakin banyak saksi harus dimintai keterangan, terlebih saat ini masih kondisi pandemi,” ucapnya.
Baca Juga:
Banjir di Nias Utara, Mensos Risma Kerahkan Tagana Operasi Tanggap Darurat
Sementara itu, Kapolri yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan dalam laporannya bahwa sejak tahun 2020 telah melakukan pengawasan bansos, terdapat 131 kasus yang ditangani, proses sidik 13, masih lidik 35 kasus, 57 dihentikan penyelidikan dan dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 26 kasus. Modus yang dipakai yaitu memotong uang bansos dan bantuan beras dari setiap penerima.