Inovasi Layanan, Kemendikbudristek: Ini 3 Tahapan Sertifikasi Dosen

Inovasi Layanan, Kemendikbudristek: Ini 3 Tahapan Sertifikasi Dosen

JAKARTA – Untuk meningkatkan layanan dalam pemberian sertifikat pendidik untuk dosen , Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek membuat konsep baru dalam program Sertifikasi Dosen (serdos).

Dilansir dari siaran pers Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek , Senin (16/8/2021), konsep baru yang dinamai SMART (Simple, Modern – more innovative, Accountable, Responsive, Transparent) ini sejalan dengan semangat Kampus Merdeka yang memberikan arah kepada penguatan kompetensi dan profesional dosen dengan memberikan ruang yang lebih fleksibel dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Baca juga: Kemendikbudristek Luncurkan Program Sertifikasi Dosen 2021, Cek Infonya

Dalam kerangka itu, dosen dapat memilih salah satu darma yang akan menjadi pilihan utama untuk dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan passion dosen dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Serdos SMART merupakan bentuk inovasi layanan sertifikasi pendidik untuk dosen, yang menghadirkan pola dan mekanisme baru yang terintegrasi dengan mengedepankan aspek komitmen profesional, nilai-nilai budaya akademik, kejujuran dan integritas semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaanya.

Selain itu, Serdos SMART memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam tahapan pelaksanaan dan penilaiannya, tahap penilaian persyaratan/empiris, penilaian persepsional, dan penilaian personal.

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp541,7 Triliun untuk Pendidikan Tahun 2022

Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek M. Sofwan Effendi menyatakan, konsep serdos SMART ini adalah bentuk inovasi transformasi sesuai kebijakan Kampus Merdeka dan saat ini tengah menuju transformasi SDM perguruan tinggi.

Konsep baru ini dirancang berdasarkan Pedoman Operasional yang disusun dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 92/E/KPT Tahun 2021 per 1 Juli 2021.

Adapun tahapan pada serdos ini, yaitu:
1. Tahap pertama calon Dosen yang diSertifikasi (DYS) menyiapkan dokumen portofolio yang telah dipersyaratkan dan dinilai berdasarkan dari data empirical yang telah ditetapkan sebagai DYS.

2. Tahap kedua, DYS menyusun pernyataan kontribusi diri sendiri melalui narasi Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) sesuai passion DYS untuk dinilai oleh Penilai Persepsional Internal perguruan tinggi DYS.

3. Kemudian, Tahap ketiga, setelah melewati tahapan penilaian empiris dan persepsional di lingkungan internal perguruan tingginya, PDD-UKTPT sesuai passion DYS akan dinilai melalui penilaian personal oleh Asesor.

DYS yang sudah melewati tahapan pada proses sertifikasi dan telah dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat. Sertifikat pendidik adalah bukti formal adalah sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen terkait dengan kewenangan mengajarnya.

(mpw)

Scroll to Top