Suara.com – Orang dengan penyakit kulit tertentu harus ekstra hati-hati dalam menerima vaksinasi Covid-19. Meski begitu, tidak semua pasien penyakit kulit dilarang disuntik vaksin.
Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (Perdoski) telah membuat rekomendasi sejumlah kelompok orang dengan penyakit kulit tertentu yang dapat menerima vaksin Covid-19.
‘Tidak semua pasien dengan penyakit kulit dilarang untuk vaksinasi Covid-19. Tentunya ada kondisi-kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk menerima vaksinasi,” tulis Perdoski dalam unggahan di Instagram, Sabtu (14/8/2021).
Sebelumnya, secara umum, vaksin Covid-19 di Indonesia telah bisa diberikan mulai dari usia 12 tahun ke atas. Bahkan ibu hamil dan menyusui juga telah bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca Juga:
Sudah Divaksin, Lansia 100 Tahun Ini berhasil Sembuh dari Covid-19
Dalam rekomendasi Perdoski, seseorang yang mengalami infeksi atau peradangan kulit lebih 30 persen luas permukaan tubuh, pemberian vaksin Covid harus dipertimbangkan dulu dengan dokter terkait.
Demikian pula dengan orang yang memiliki riwayat penyakit imunokompromais terkait kulit dan kelamin atau sedang mengonsumsi obat imunosupresan dalam jangka waktu lama.
Sementara itu, Perdoski mencantumkan lima penyakit kulit yang direkomendasikan dipastikan aman jika disuntik vaksin. Di antaranya:
- Dermatitis atopik ringan dengan SCORAD index kurang dari 25.
- Viligo.
- Urtikalia, kecuali jenis penyakit chronic idopathic urtikalia.
- Dermatologi kosmetik, seperti acne vulgaris, keloid, gangguan pigmentasi yang tidak terkait autoimun, diabetes melitus, maupun tiroid.
- Kusta dengan lesi kurang dari 10 persen dari permukaan tubuh.