Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas.
Sistem ganjil genap akan kembali diterapkan setelah kepolisian tak lagi melakukan penyekatan di 100 titik di masa PPKM Level 4.
“Ini (sistem ganjil genap) berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku,” kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8).
Sambodo menuturkan sistem ganjil genap lebih memudahkan anggota kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.
Sebab, kata Sambodo, anggota hanya tinggal melihat pelat nomor kendaraan saat melintas, apakah sesuai dengan tanggal atau tidak.
“Kalau tanggal ganjil ya pelatnya harus ganjil, tanggal genap berarti pelatnya harus genap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sambodo menyebut tak menutup kemungkinan sistem ganjil genap ini akan diperluas ke ruas jalan lainnya.
Namun, ini akan menunggu hasil evaluasi dari penerapan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan tersebut.
“Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM level 4 maka kami akan menambah kawasan lainnya untuk pengendalian mobilitas dengan menggunakan sistem ganjil genap,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan mulai Kamis (12/8). Sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Adapun delapan ruas jalan itu yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
(dis/pmg)